Sementara syarat pembayaran BPTHB untuk tiap jenis transaksi berbeda. Seseorang yang membeli aset tanah dan bangunan memiliki syarat yang berbeda dengan orang yang menerima aset tanah dan bangunan dari warisan atau hadiah.
Seperti apa persyaratan untuk masing-masing jenis transaksi? Lengkapnya sebagai berikut ini:
Syarat untuk Jual-Beli Tanah
- Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan
- Fotokopi KTP WP (Wajib Pajak)
- Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran atau struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Misalnya seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik
Syarat untuk Penerima Hibah dan Warisan
- SSPD BPHTB
- Fotokopi SPPT PBB tahun yang bersangkutan
- Fotokopi KTP WP
- Fotokopi STTS atau struk ATM bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, letter C, girik)
- Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Perlu diingat pula, agar unsur legalitasnya terpenuhi, proses pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan sebaiknya dibantu oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris.
Demikianlah ulasan singkat tentang apa itu BPHTB berikut definisi, besaran tarif bea, dan syarat-syarat pengurusannya. (NKK)