IDXChannel—Berapa pajak Grand Livina? Mobil Nissan Grand Livina pertama kali meluncur di Indonesia pada 2007, mobil ini berjenis MPV dengan tujuh kursi penumpang. Sampai hari ini Grand Livina masih diproduksi.
Meskipun terbilang keluaran lawas, konsumen masih menggemari Grand Livina, sehingga merek ini masih eksis hingga sekarang. Pendahulunya, Nissan Livina, merupakan versi hatchback dengan lima kursi penumpang.
Dengan tahun peluncuran yang sudah lebih dari 10 tahun silam, tiap seri yang diluncurkan per tahun akan memiliki perhitungan pajak yang berbeda. Berikut ini adalah daftar pajak Grand Livina untuk keluaran 2007 hingga 2024.
Daftar Pajak Grand Livina Keluaran 2007 hingga 2024
Basis rumus perhitungan pajak kendaraan bermotor adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ditambah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), dan STNK.
Sehingga jika dirinci dengan rumus perhitungannya adalah:
PKB 2% + SWDKLLJ (Rp143.000) + TNKB (Rp100.000) + biaya administrasi (Rp50.000) + STNK Rp200.000