IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak menaikkan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.
Sebaliknya, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) dan perbaikan tata kelola.
"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat yang mampu dan berkewajiban membayar pajak bisa melakukannya dengan mudah dan patuh, sementara masyarakat yang tidak mampu akan dibantu secara maksimal.
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tetap berpihak pada rakyat, terutama kelompok ekonomi lemah, melalui berbagai kebijakan pajak.
Salah satu kebijakannya yaitu pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, untuk omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pajak final yang dikenakan hanya 0,5 persen.
"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan," kata Sri Mulyani.
Pemerintah juga tidak mengenakan PPN untuk sektor kesehatan dan pendidikan, serta membebaskan pajak bagi masyarakat berpendapatan di bawah Rp60 juta per tahun.
Sri Mulyani memaparkan postur APBN 2026 yang dinilai sehat dan berkelanjutan, dengan fokus mendukung delapan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa asumsi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026 yaitu Pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi 2,5 persen, suku bunga 10 tahun 6,9 persen, nilai tukar rupiah Rp16.500 per dolar AS, dan harga minyak mentah dipatok USD70 per barel.