IDXChannel - Demi meringankan beban masyarakat selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan insentif fiskal daerah tahun 2021.
Kebijakan insentif fiskal ini dilakukan berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemberian insentif fiskal tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
“Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini,” ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu (15/12/2021).
Lebih lanjut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memaparkan rincian keringanan pojok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Pertama, keringanan pokok pajak untuk PBB-P2, yakni pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2020 diberikan keringanan sebesar 10% tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.