IDXChannel - Bagi warga Jakarta, ayo segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Hal itu berdasarkan Pergub No 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 54 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021
Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
"5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021," tulis @humaspajakjakarta dalam akun Instagramnya. (NDA)