Sedangkan, pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan, yaitu keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, PBB-P2 dengan ketetapan lebih dari Rp1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id, serta permohonan angsuran diajukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021 yang mana diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.
“Bagi SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10% yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak. Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022,” ujar Lusiana.
Kedua, keringanan pokok pajak untuk PKB, bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 yang dibayarkan pada periode 14 sampai 31 Desember 2021, mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%. Begitu pula dengan pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.
Ketiga, keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50% untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.
Keempat, keringanan pokok pajak untuk BPHTB, diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp2 miliar sampai dengan kurang dari Rp3 miliar dengan ketentuan, yaitu keringanan sebesar 50% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021, keringanan sebesar 25% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai Oktober 2021, dan keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai Desember 2021.