IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akhirnya memberikan keringanan pembayaran pajak kepada pelaku wisata yang tutup selama PPKM darurat. Langkah ini dilakukan Pemkot sebagai upaya meringankan beban para pelaku usaha wisata.
Pelonggaran pajak oleh dilakukan hingga September 2021 mendatang. Selain pelonggaran pembayaran pajak, denda juga ditiadakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Batu, Dyah Ayu Kusuma Dewi, mengakui, bila sektor pariwisata di Kota Batu begitu terpuruk selama pemberlakuan PPKM darurat.
"Ini untuk bisa meringankan beban pelaku usaha pariwisata dengan memberikan kelonggaran pembayaran pajak dan pembebasan denda," ucap Dyah dikonfirmasi awak media, pada Jumat (30/7/2021).
Dia menerangkan, tenggang waktu pembayaran pajak bisa dilakukan hingga September 2021. Hal berbeda dari biasanya dimana pelaku usaha harus membayar pajak paling lambat tanggal 15 tiap bulannya. Sementara jika pembayarannya melebihi tanggal 15 tersebut mendapat denda dua persen.