sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Gembira! Pelaku Wisata di Kota Batu Dapat Keringanan Pembayaran Pajak

Economics editor Avirista M/Kontributor
30/07/2021 14:58 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akhirnya memberikan keringanan pembayaran pajak kepada pelaku wisata yang tutup selama PPKM darurat.
Kabar Gembira! Pelaku Wisata di Kota Batu Dapat Keringanan Pembayaran Pajak. (Foto: MNC Media)
Kabar Gembira! Pelaku Wisata di Kota Batu Dapat Keringanan Pembayaran Pajak. (Foto: MNC Media)

"Tapi ini karena PPKM darurat denda kami hapuskan sampai bulan September. Tetapi kalau keringanan pokok pajak belum bisa kami berikan," tuturnya.

Sebagai informasi, PPKM darurat yang telah diselenggarakan sejak 3-20 Juli 2021 diputuskan Presiden Joko Widodo diperpanjang. Peningkatan kasus Covid-19 di sebagian besar Pulau Jawa dan Bali. Namun pemerintah pusat memilih mengganti istilah namanya dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan 4 sejak 25 Juli 2021.

Kategori ini didasari zona daerah penyebaran COVID-19. Seluruh daerah di Pulau Jawa Bali diputuskan menerapkan PPKM darurat perpanjangan dengan nama level 3 dan 4, sedangkan total ada 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat. 

Pemerintah pusat sendiri bakal melakukan evaluasi terkait keputusan perpanjangan PPKM kembali di 25 Juli 2021 dan memutuskan memperpanjang PPKM level 3 dan 4 atau pengganti istilah PPKM darurat hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal ini didasari angka penularan dan peningkatan kasus COVID-19 yang masih cukup tinggi. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement