- Pengajuan pembebasan BPHTB harus diajukan wajib pajak atau kuasanya
- Permohonan diajukan sesuai persyaratan, bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB elektronik di tautan https://ebphtb.jakarta.go.id/
- Dalam pelaporan SSPD BPHTB, wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format yang tercantum dalam lampiran
Untuk melihat lebih jelas cara pengajuan pembebasan BPHTB secara online, Anda dapat mengunjungi laman resmi Bapenda Jakarta. Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan ini antara lain:
- KTP untuk WP orang pribadi
- Surat kuasa jika dikuasakan
- KTP penerima kuasa jika dikuasakan
- Foto objek pajak
- Sertifikat tanah
- Akta hibah
- KK atau akta kelahiran untuk WP orang pribadi
- Surat permohonan pengenaan BPHTB nol persen
- Surat pernyataan WP belum pernah memperoleh hak atas tanah atau bangunan
Itulah informasi singkat tentang cara nego BPHTB ke Bapenda Jakarta.
(Nadya Kurnia)