IDXChannel—Simak cara nego BPHTB Ke Bapenda Jakarta secara online. Nego dalam hal ini maksudnya adalah pengajuan permohonan pengenaan BPHTB nol persen sesuai Pergub Jakarta No. 23/2023.
Pergub tersebut mengatur ketentuan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pemilik rumah yang memenuhi persyaratan. BPHTB nol persen ini hanya berlaku jika:
- Pemohon merupakan wajib pajak orang pribadi
- Diberikan sebesar 100 persen terhadap perolehan Hak Pertama Kali (rumah pertama)
- Berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa rumah tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2 miliar (harga di bawah Rp2 miliar)
Adapun pemindahan hak yang terjadi boleh karena jual-beli, hibah, hibah wasiat, atau warisan. Sementara pemberian hak baru boleh karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.
Jadi jika Anda membeli rumah di Jakarta untuk pertama kalinya, atau menerima rumah warisan dari orang tua, dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) atau harga jual di bawah Rp2 miliar, maka Anda dapat mengajukan permohonan BPHTB nol persen.
Masyarakat dapat mengajukan BPHTB nol persen secara online. Melansir Bapenda Jakarta (20/8/2025), berikut ini adalah cara nego BPHTB ke Bapenda Jakarta:
- Pengajuan pembebasan BPHTB harus diajukan wajib pajak atau kuasanya
- Permohonan diajukan sesuai persyaratan, bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB elektronik di tautan https://ebphtb.jakarta.go.id/
- Dalam pelaporan SSPD BPHTB, wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format yang tercantum dalam lampiran
Untuk melihat lebih jelas cara pengajuan pembebasan BPHTB secara online, Anda dapat mengunjungi laman resmi Bapenda Jakarta. Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan ini antara lain:
- KTP untuk WP orang pribadi
- Surat kuasa jika dikuasakan
- KTP penerima kuasa jika dikuasakan
- Foto objek pajak
- Sertifikat tanah
- Akta hibah
- KK atau akta kelahiran untuk WP orang pribadi
- Surat permohonan pengenaan BPHTB nol persen
- Surat pernyataan WP belum pernah memperoleh hak atas tanah atau bangunan
Itulah informasi singkat tentang cara nego BPHTB ke Bapenda Jakarta.
(Nadya Kurnia)