sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Kriteria Rumah Bebas BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/11/2024 16:50 WIB
Adapun kriteria rumah MBR yang bisa menikmati fasilitas pembebasan BPHTB dan dan PBG ini tercantum dalam Kepmen PUPR 22/Kpts/M 2023.
Catat, Ini Kriteria Rumah Bebas BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR. (Foto MNC Media)
Catat, Ini Kriteria Rumah Bebas BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR. (Foto MNC Media)

Lewat regulasi itu, disebutkan jenis rumah yang dapat menikmati pembebasan BPHTB dan PBG untuk pembangunan rumah susun (rusun) dengan tipe 36. Sedangkan untuk rumah swadaya yang dibangun sendiri alias tanpa jasa pengembang bisa mendapatkan fasilitas gratis PBG dengan ukuran maksimal 48 m2.

Dari sisi penghasilan, masyarakat yang masuk dalam kategori MBR adalah mereka yang memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta untuk yang belum menikah dan pendapatan Rp8 juta untuk yang sudah menikah.

"Khusus di Papua kategori MBR maksimal pendapatan Rp7,5 juta yang belum menikah dan yang sudah menikah maksimal Rp10 juta," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers yang sama.

Tito mengatakan, setelah penandatanganan SKB, selanjutnya akan dibuat Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. 

"Maksimal satu bulan selesai disusun Perkadanya. Kami ingatkan Pimpinan Daerah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement