ECONOMICS

BPJS Kesehatan Investasi di Surat Utang Negara hingga Deposito Senilai Rp60,13 Triliun

Rohman Wibowo 02/07/2026 14:35 WIB

Hingga akhir 2025, nilai keseluruhan portofolio investasi DJS tercatat mencapai Rp60,13 triliun, yang ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.

BPJS Kesehatan Investasi di Surat Utang Negara hingga Deposito Senilai Rp60,13 Triliun. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengoptimalkan pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial di Indonesia.

Caranya dengan memaksimalkan nilai tambah dari dana mengendap melalui manajemen portofolio investasi yang disiplin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana publik tersebut dikelola secara produktif tanpa mengabaikan aspek kepatuhan hukum. 

Hingga akhir 2025, nilai keseluruhan portofolio investasi DJS tercatat mencapai Rp60,13 triliun, yang ditempatkan pada berbagai instrumen investasi berisiko rendah.

Seluruh keputusan penempatan dana tersebut wajib merujuk pada regulasi ketat guna meminimalkan risiko pasar dan likuiditas. Kebijakan investasi yang konservatif namun terukur ini berhasil memberikan imbal hasil yang signifikan bagi ketahanan dana jaminan sosial.

"Pada akhir 2025 nilai portofolio investasi dana jaminan sosial kesehatan mencapai Rp60,13 triliun, yang ditempatkan pada instrumen yang aman dan likuid seperti Surat Utang Negara, deposito, dan sekuritas rupiah Bank Indonesia," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito dalam paparan publik di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). 

Melalui strategi pengelolaan yang pruden dan penempatan investasi pada instrumen aman, kondisi keuangan DJS hingga akhir 2025 dinyatakan tetap berada dalam kategori sehat.

"Alhamdulillah di akhir 2025, posisi keuangan dana jaminan sosial BPJS Kesehatan tetap berada dalam kategori sehat dengan aset bersih sebesar Rp30,64 triliun," ujar pria yang akrab disapa Pujo itu.

Dia mengatakan pencapaian aset bersih tersebut telah memenuhi standar kesehatan keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019, kondisi keuangan DJS dinyatakan sehat apabila nilai aset bersih yang dimiliki mampu mencukupi estimasi pembayaran klaim paling sedikit 1,5 bulan dan paling lama 6 bulan ke depan. 

Pada akhir 2025, BPJS Kesehatan mencatat aset bersihnya mampu memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan, sehingga secara resmi berada di dalam kategori aman. Ketentuan rasio likuiditas ini menjadi acuan ketat bagi manajemen dalam memastikan bahwa setiap kewajiban pembayaran klaim rumah sakit dapat diselesaikan tepat waktu. 

Hal ini sekaligus memberikan jaminan bagi kelangsungan pelayanan medis para peserta di seluruh faskes. "Di akhir 2025, kita mampu memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan sehingga berada dalam kategori sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE