ECONOMICS

BPJT Buka Suara soal Potensi Proyek Jalan Tol Rugikan Negara Rp4,5 Triliun

Heri Purnomo 28/03/2023 14:00 WIB

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit buka suara terkait adanya potensi kerugian Rp4,5 triliun pada proyek-proyek infrastruktur jalan tol.

BPJT Buka Suara soal Potensi Proyek Jalan Tol Rugikan Negara Rp4,5 Triliun. (Foto Tangkapan Layar YT Komisi V DPR)

IDXChannel - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit buka suara terkait adanya potensi kerugian Rp4,5 triliun pada proyek-proyek infrastruktur jalan tol yang disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, persoalan tersebut masih dalam tahap penyelesaian.

Danang menjelaskan, dana Rp4,5 triliun merupakan dana BLU yang terdiri daru dua komponen. Pertama, pinjaman pokok sebesar Rp4,2 triliun yang dipinjam oleh 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Rp300 miliaran tersebut merupakan bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut.

"Nah untuk pinjaman pokok itu kami sudah melakukan perjanjian ulang untuk penundaaan pembayaran terhadap 12 badan usaha jalan tol yang saat ini meminjam dan dari 12 badan usaha jalan tol. Kami laporkan bahwa satu telah melunasi pinjaman tersebut dan 11 yang lainnya telah melakukan penjadwalan," kata Danang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Sedangkan nilai tambah, bunga, dan denda, Danang menuturkan, saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Peraturan tersebut akan menentukan besaran nilai tambah, bunga, dan denda, yang akan mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Dia menyebutkan, jika peraturan tersebut sudah dapat direalisasikan, maka BUJT tersebut harus membayarkan nilai tambah, denda dan bunga paling lambat pada 2024.

"PMK tersebut sudah ditandatangani oleh ibu menteri dan dalam proses untuk pengundangan peraturan perundang-undangannya begitu selesai dan diundangkan kami akan menambahkan besaran bunga denda dan nilai tambah tersebut di dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan oleh badan usaha jalan tol selambat-lambatnya pada tahun 2024," katanya. 

Sementara itu, terkait dengan pejabat di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) merangkap jabatan menjadi komisaris di beberapa perusahaan jalan tol sudah diselesaikan. Artinya, mereka yang dahulu yang merangkap jabatan kini sudah tidak lagi merangkap jabatan.

"Rangkap jabatan itu sudah diselesaikan nantinya mereka yang merangkap jabatan itu sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol," katanya.

Sebelumnya, KPK menemukan titik rawan korupsi dari sisi lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, potensi kerugian negara Rp4,5 triliun.

"Rp4,5 triliun itu pemerintah sudah beliin tanah pembasan lahan, janjinya kalau jalan tol jadi dibalikin itu uang, ternyata jalan tol selesai dibangun, Rp4,5 triliun belum dibalikan dan belum jelas rencana pegnembaliannya gimana, dipanggil dong semua (BUJT), kan Rp4,5 triliun gede duitnya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

(YNA)

SHARE