IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus potensi korupsi dalam pengelolaan jalan tol lantaran menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,5 triliun.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut uang sebesar Rp4,5 triliun itu merupakan anggaran negara yang dipakai dalam menalangi pembebasan lahan jalan tol. Hanya saja, uang itu belum kembali ke pemerintah, padahal pembangunan jalan tol sudah selesai.
"Rp4,5 triliun itu pemerintah sudah beliin tanah pembebasan tanah, janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi, dibalikin itu uang. Ternyata jalan tolnya sudah jadi 4,5 triliun nya belum dipulangkan," tutur Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Tak hanya itu, Pahala juga menyebut rencana pengembalian uang pembebasan lahan jalan tol senilai Rp4,5 triliun itu juga belum jelas. Atas dasar itu, kata Pahala, KPK mendorong perbaikan tata kelola jalan tol.
"Belum jelas juga rencana pengembaliannya gimana, makanya kita dorong. Dipanggil dong semua, kan Rp4,5 triliun itu gede duitnya," tutur Pahala.