IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus permasalahan tata kelola jalan tol yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,5 triliun.
Melalui akun Twitter @KPK_RI, lembaga antirasuah menemukan titik rawan korupsi tata kelola jalan tol. Adapun titik lemah tata kelola jalan tol itu seperti lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, sehingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tak melaksanakan kewajiban.
"Sejak 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 triliun. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, & BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun," tulis KPK dalam akun Twitternya, Selasa (7/3/2023).
Atas dasar itu, KPK menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata Kelola jalan tol serta menutup titik rawan korupsi.