sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tata Kelola Tol Bermasalah, KPK Endus Kerugian Negara Tembus Rp4,5 Triliun

News editor Achmad Al Fiqri
07/03/2023 19:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus permasalahan tata kelola jalan tol yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,5 triliun.
Tata Kelola Tol Bermasalah, KPK Endus Kerugian Negara Tembus Rp4,5 Triliun (Foto: MNC Media)
Tata Kelola Tol Bermasalah, KPK Endus Kerugian Negara Tembus Rp4,5 Triliun (Foto: MNC Media)

Pertama di sektor perencanaan. KPK menyebut peraturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama. "Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi pengadaan tanah," tulis dalam grafik yang diposting akun Twitter KPK.

Kedua dalam proses lelang. KPK menemukan, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dan ruas jalan tol. Alhasil, pemenang lelang harus menyesuaikan dan berimbas pada tertundanya pembangunan.

Ketiga proses pengawasan. KPK menemukan belum adanya mitigasi terkait pemenuhan BUJT. Alhasil, kewajiban BUJT tak terpantau secara maksimal.

Keempat, potensi benturan kepentingan. Pasalnya, pembangunan jalan tol didominasi oleh kontraktor BUMN. Kelima, tidak ada aturan lanjutan, sehingga mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

Keenam potensi kerugian keuangan negara. "Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun," tandas KPK. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement