BPN Bagikan 2.500 Sertifikat Tanah di Tiga Desa Kalimantan Selatan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan 2.500 sertipikat tanah di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan 2.500 sertipikat tanah di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pemberian sertipikat tersebut merupakan hasil dari program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya telah dilakukan. Sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada masyarakat di tiga desa, yakni Desa Kurau Utara, Desa Handil Gayam, dan Desa Sungai Rasau.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan PTSL merupakan program sertipikasi tanah secara massal dan akan berhasil apabila didukung oleh pemerintah daerah setempat.
"Kerja sama BPN dengan pemerintah daerah di sini terjalin baik. Oleh karena itulah, sejumlah program BPN bisa berlangsung dengan sangat baik, salah satunya PTSL," ujarnya pada keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Teuku Taufiqulhadi menjelaskan sertipikat tanah menjadi semakin penting karena adanya gebrakan pembangunan yang merata hingga pelosok negeri. Untuk itu, negara hadir dalam menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat.
"Ketika gebrakan pembangunan di mana-mana, di desa dekat gunung contohnya, ada proyek-proyek strategis nasional sehingga harga tanah bisa melejit. Ini adalah tugas dari negara untuk hadir menjamin tanah tersebut tetap milik masyarakat. BPN hadir bersama pemerintah daerah untuk menjamin hal tersebut," sambungnya.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan juga menegaskan bahwa program sertipikasi tanah ialah untuk kepentingan masyarakat, bukan institusi tertentu.
"Oleh karena itu, kalau tidak didukung oleh pemerintah daerah, ini tidak akan berhasil. Ini tidak ada kepentingan institusi tertentu, tetapi kepentingan rakyat," tegas Teuku Taufiqulhadi.
Menurutnya, sertipikat dapat mendorong ekonomi masyarakat. Kalau rakyat memiliki sertipikat tanah, masyarakat pun memiliki kesempatan untuk menjadikan tanahnya lebih bernilai karena memiliki akses atau hubungan ke perbankan.
"Namun, kalau tidak ada sertipikat maka tanah itu menjadi tanah yang tidak bermanfaat. Jadi, ini program pemerintah untuk mendorong ekonomi masyarakat," tutupnya. (RAMA)