ECONOMICS

BPN Yogyakarta Pastikan Syarat JKN Tak Menghambat Proses Jual-Beli Tanah

Erfan Erlin 15/08/2022 18:03 WIB

Penerapan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat jual beli tanah tidak memberikan kendala berarti. 

BPN Yogyakarta Pastikan Syarat JKN Tak Menghambat Proses Jual-Beli Tanah. Foto: MNC Media

IDXChannel - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta memastikan persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tak akan menghambat penyelesaian proses jual beli tanah

Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro, menegaskan penerapan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat jual beli tanah tidak memberikan kendala berarti. 

Dia mengungkapkan saat ini Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN akan memanggil sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk diberikan sosialisasi. 

"PPAT dipandang penting karena berhubungan langsung dengan pembeli tanah," ujar dia, Senin (15/8/2022).

Rudi menuturkan penerapan syarat JKN tidak menyulitkan.
Jika ragu apakah kepesertaannya masih aktif atau tidak, tinggal mengeceknya di kanal informasi yang disediakan BPJS Kesehatan. 

Rudi menuturkan komunikasi pihaknya dengan tim BPJS Kesehatan Yogyakarta juga telah berjalan mulus.

"Sehingga, apabila ada kondisi-kondisi tertentu dan kami membutuhkan konfirmasi, kami bisa langsung menghubungi tim BPJS Kesehatan," tutur dia.

Senada, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, berharap kebijakan yang telah diterapkan per 1 Maret 2022 ini berjalan optimal tanpa kendala yang berarti.

Sampai dengan Juli 2022, tercatat 332 permohonan jual beli tanah yang masuk melalui Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. 

"Hal ini cukup menunjukkan jika penambahan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat tidak menghalangi proses jual beli tanah," ungkapnya.

Pihaknya mengapresiasi respon cepat dari Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terhadap penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Kepesertaan JKN kini menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli tanah.

Mundiharmo menambahkan hampir semua kantor pertanahan telah mengkomunikasikan hal ini dengan efektif kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembeli tanah, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada kendala yang berarti. 

Dia menjelaskan BPJS Kesehatan terbuka untuk menerima segala masukan dalam pelaksanaan ketentuan Inpres ini. Pihaknya siap berkolaborasi dan bekerja sama agar masyarakat tidak menemui kendala ketika akan melakukan transaksi jual beli.

SHARE