sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Sudah Realisasi 1,61 Juta Hektare Tanah Obyek Reforma Agraria

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/08/2022 18:11 WIB
Menteri Hadi menjelaskan dari 1,61 juta hektare tersebut yang sudah terbit sertipikat adalah 321 ribu hektare atau setara 702 ribu bidang.
Kementerian ATR/BPN Sudah Realisasi 1,61 Juta Hektare Tanah Obyek Reforma Agraria. Foto: MNC Media
Kementerian ATR/BPN Sudah Realisasi 1,61 Juta Hektare Tanah Obyek Reforma Agraria. Foto: MNC Media

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2024 setidaknya harus menyediakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,1 juta hektare. 

Adapun hingga Juli 2022 target tersebut sudah terealisasi 39% atau baru 1,61 juta hektare. Menteri Hadi menjelaskan dari 1,61 juta hektare tersebut yang sudah terbit sertipikat adalah 321 ribu hektare atau setara 702 ribu bidang.

"Sisanya belum bisa ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah karena belum clean dan clear," ujar The Westin Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menteri Hadi menjelaskan dengan adanya TORA tersebut diharapkan bisa mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa, dan konflik agraria dan menciptakan sumber kemakmuran masyarakat.

"Sebagai upaya untuk percepatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan, Kementerian ATR/BPN menginisiasi pengajuan proposal pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif kepada KLHK," sambung Menteri Hadi.

Adapun pengajuan pelepasan kawasan hutan yang dilakukan adalah seluas 53.959,96 hektare, yang tersebar di 5 kabupaten dalam 4 wilayah provinsi, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. 

"Pengajuan proposal ini merupakan syarat utama untuk mengajukan pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement