sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tips Kementerian ATR Agar Tak Terjebak Mafia Tanah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/07/2022 16:36 WIB
Pemerintah saat ini fokus memberantas praktik mafia tanah. Bahkan Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 tersangka mafia tanah dan sebagian pejabat BPN.
Tips Kementerian ATR Agar Tak Terjebak Mafia Tanah (FOTO: MNC Media)
Tips Kementerian ATR Agar Tak Terjebak Mafia Tanah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah saat ini fokus memberantas praktik mafia tanah. Bahkan Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 tersangka mafia tanah dan sebagiannya adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN, T. Hari Prihatono mengaku untuk memerangi praktik mafia tanah pihaknya memerlukan bantuan dari banyak pihak, termasuk masyarakat untuk melaporkan jika melihat indikasi adanya praktik mafia tanah.

T. Hari Prihatono mengatakan, ada beberapa cara agar masyarakat bisa terhindar dari berbagai modus kejahatan mafia tanah. Langkah pertama, yakni dengan menandai dan memberi batas tanah yang sudah dimiliki. Menurutnya masyarakat juga wajib menjaga tanahnya terutama kalau itu tanah-tanah yang statusnya kosong atau tidak ditempati. 

"Sebaiknya itu diberi plang kepemilikannya, mungkin lebih baik ada bangunan di atasnya, dan ada yang menjaga agar itu tidak jadi objek yang diterobos mafia-mafia tanah,” kata Juru Bicara ATR/BPN dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).

Selanjutnya langkah kedua yang bisa dilakukan adalah menyimpan sertipikat tanah sebaik mungkin, sehingga tidak bisa diakses oleh orang yang tak berkepentingan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement