IDXChannel - Rencana pemerintah untuk menyita lahan yang menganggur selama lebih dari 2 tahun menuai kritik publik. Tidak sedikit yang keberatan atas rencana tersebut lantaran dinilai sebagai bentuk keserakahan negara terhadap rakyatnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, memberikan penjelasan mengenai kriteria lahan menganggur dan alasan dibuatnya aturan tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut sampai saat ini hanya berfokus pada lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Badan Hukum, bukan terhadap lahan pribadi dengan status Hak Milik (SHM).
"Penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar," ungkap Jonahar dalam pernyataan resminya sebagaimana dikutip pada Selasa (29/7/2025).
Jonahar memaparkan, dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.