BST dari Pemda DKI Tidak Perlu Langsung Diambil, Anies: Uangnya Tetap Ada di Rekening!
Dana BST melalu Bank DKI akan tetap berada di rekening penerima manfaat. Jadi pengambilan dana bantuan tidak harus mengambil pada hari pencairan.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta bagikan infografik serba-serbi Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei-Juni 2021 di akun instagramnya @aniesbaswedan, Rabu (21/7/2021). Pemadanan data antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Pusat menjadi kendala penyaluran BST tidak sesuai target.
Dalam penyaluran BST Tahap 5 dan 6 atau Mei dan Juni, tercatat sebanyak 1.007.379 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebagai Penerima BST. Namun, dikarenakan adanya pemadanan data penerima BST Pemprov DKI Jakarta dan Kementrian Sosial RI, sementara penyaluran BST diberikan ke 907.616 KPM.
"Terjadi perubahan data program BST bersumber dari APBD yang semula tahap 4 sebanyak 1.039.066 KPM, dikarenakan adanya gagal distribusi murni sampai dengan tahap 4 sebanyak 31.687 KPM dan masih adanya penyesuaian data antara BST Kemensos RI sebanyak 99.763 KPM, maka penyaluran tahap 5-6 dilakukan bagi 907.616 KPM," seperti dikutip dalam penjelasan infografik tersebut.
Adapun perbedaan BST Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yaitu terletak pada sumber dan penyaluranya. Untuk BST Pemerintah Pusat, BST bersumber dari APBN dan disalurkan oleh Kementrian Sosial melalui PT Pos Indonesia (Persero). Sementara, BST Pemprov DKI bersumber dari APBD dam disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI.
"Dana BST melalu Bank DKI akan tetap berada di rekening penerima manfaat. Jadi pengambilan dana bantuan tidak harus mengambil pada hari pencairan, namun bisa dihari-hari berikutnya. Sehingga tidak terjadi antrian pengambilan dana dilokasi mesin ATM," jelas infografik tersebut.
Lebih dari 2,554 warganet menyukai infografik yang dibagikan Gubernur Anies. Sayangnya masih banyak yang bertanya mekanisme BST dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui kantor Pos. (NDA)