IDXChannel - Aksi penipuan dengan membuat tautan bodong bergentayangan di tengah masyarakat saat sedang menanti cairnya bantuan sosial di masa PPKM Darurat. Berkat aksinya itu, seorang pelaku berinisial RR (23) yang berhasil meraup untung dari iklan sebesar Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya yang dinilai meresahkan masyarakat itu, RR langsung dicokok polisi. Apalagi, tindakannya itu ternyata sudah dilakukan sejak November 2020 lalu.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip pada rilis Kemensos, Selasa, (20/07/2021).
Kementerian Sosial (Kemensos) mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang dengan sigap seger mengamankan pelaku pembuat website https://subsidippkm.online. Langkah tegas kepolisian adalah respon terhadap laporan Kemensos terkait penyebaran berita palsu (hoaks) oleh situs tersebut, pekan lalu.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mendukung respon cepat dan tegas dari Polri yang menempuh langkah-langkah penegakan hukum dengan mengamankan pelaku. Semoga langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,”ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos RI Hasim.