Buka Akses Perumahan Layak, Ini Strategi Kemenkeu Bangun Rumah Subsidi
Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah terus mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dan terjangkau.
IDXChannel - Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah terus mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dan terjangkau, salah satunya melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Skema ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di mana pengelolaannya juga berasal dari tabungan masyarakat yang disebut sebagai dana pihak ketiga. Selain itu, dana juga berasal dari anggaran Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang berasal dari APBN.
"Lalu, dana tersebut dikombinasikan juga dengan uang investor dari pasar modal," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, di Jakarta, Selasa (2/11/2021)
Kombinasi dana tadi kemudian dikelola oleh BTN sedemikian rupa sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengajukan kredit pembiayaan rumah. Wamenkeu menuturkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang mengambil kredit rumah itu hanya dikenakan bunga sebesar 5%. Selanjutnya, untuk kelebihan selisih bunga yang diatas 5% tersebut akan dibiayai oleh negara melalui APBN.
“Jadi semua mendapatkan manfaat. Masyarakatnya senang karena bisa mendapatkan kredit yang bunganya murah, BTN mendapatkan manfaat karena bisa punya bisnis dalam memberikan kredit perumahan rakyat, developer senang karena dia bisa punya bisnis membangun rumah, dan negara juga senang kalau masyarakatnya bisa memiliki rumah sendiri,” ujar Wamenkeu.
Wamenkeu mengatakan bahwa kompleks perumahan ini dibangun diatas lahan seluas 3 hektar. Jalan perumahan, saluran air, instalasi listrik dan semua infrastruktur penunjang perumahan dibangun dan ditata dengan rapi. Selain itu, perumahan ini juga menyediakan fasilitas rumah ibadah dan ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan warga untuk berolahraga.
Perumahan bersubsidi ini bebas PPN sehingga juga bisa lebih meringankan masyarakat dalam memperolehnya. Selain itu, pembangunan jalan di perumahan ini melalui anggaran Kementerian PUPR yang dialokasikan dari APBN. Penyediaan jaringan listrik oleh PLN juga sebagian dananya berasal dari alokasi anggaran subsidi yang ada pada APBN.
“APBN adalah anggaran negara yang sumber penerimaannya dari uang rakyat. Sebagai uang rakyat, maka APBN juga musti digunakan kembali untuk masyarakat melalui berbagai macam cara, termasuk salah satunya lewat pemberian subsidi baik itu subsidi langsung dan juga subsidi yang diberikan melalui perbankan seperti yang kita lihat pada hari ini,” tegas Wamenkeu. (TYO)