sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hipmi: Developer Keberatan Menanggung Biaya Investasi Listrik Rumah Subsidi

Economics editor Oktiani Endarwati
13/09/2021 18:50 WIB
Para investor atau Developer Perumahan Subsidi menuai banyak kecaman terhadap Biaya Investasi Penyambungan Listrik Baru pada Kawasan Perumahan Subsidi.
Developer keberatan menanggung biaya investasi listrik rumah subsidi. (Foto: MNC Media)
Developer keberatan menanggung biaya investasi listrik rumah subsidi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Para investor atau pengusaha dari Developer Perumahan Subsidi menuai banyak kecaman terhadap Biaya Investasi Penyambungan Listrik Baru pada Kawasan Perumahan Subsidi/FLPP. 

Keluhan tersebut ditengarai dari tanggungan Biaya Investasi atas Penyambungan Listrik Baru pada Kawasan Perumahan Subsidi tersebut. PT PLN (Persero) tersebut meminta biaya investasi kepada para pengembang/developer sebagai syarat untuk dialirkannya listrik.

Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengungkapkan bahwa seharusnya Biaya Investasi Penyambungan Listrik Baru untuk perumahan subsidi ditanggung oleh PLN (Persero), karena perumahan subsidi dibeli khusus oleh Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR). Apabila Biaya Investasi atas Penyambungan Listrik Baru ditanggung oleh pihak developer, maka akan berdampak terjadi kenaikan atau tambahan biaya yang dibebankan kepada Para Konsumen.

Dengan kejadian tersebut, maka tidak sejalan dengan Program Pemerintah yaitu Satu Juta Rumah. Seharusnya hal ini menjadi perhatian penting bagi Pemerintah dalam memberikan kebijakan agar tepat sasaran serta  menyelaraskan dengan Program Pak Jokowi tersebut (1 juta rumah).

"Kami sebagai perwakilan sekaligus Pengusaha Perumahan Subsidi (Developer) bertujuan ikut andil dalam pertumbuhan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka sudah seharusnya dalam berinvestasi diberikan kepastian, karena yang dialami kami dalam Penerapan Pembayaran Biaya Pembangunan Listrik Baru tidak sesuai dengan standar Permen ESDM Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, yang menerangkan bahwa untuk penyambungan Daya Listrik Baru dikenakan biaya sebesar Rp1.218.000, sedangkan Tarif yang diberikan oleh PLN (Persero) dihitung secara rata-rata kurang lebih dikenakan sebesar Rp2.200.000 sampai dengan Rp3.800.000 per unit," kata Anggawira dalam keterangan tertulis, Senin (13/09/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement