Anggawira menambahkan, dengan kejadian ini para pengusaha mengalami kesulitan dalam menentukan Operational Cost dalam Pemasangan Biaya Listrik tersebut. Para pengusaha (pihak Developer) menganggap bahwa tidak adanya kepastian dalam berinvestasi dan tidak transparansi kepada Para Pengusaha Perumahan Subsidi dengan terjadinya perbedaan tersebut.
"Pihak PLN (Persero) menyampaikan kepada kami bahwa dalam melaksanakan Penyambungan Listrik Baru dikenakan Biaya Investasi yang mana ditanggung oleh Pihak Developer. Oleh karena itu, kami keberatan dengan Biaya Investasi tersebut, seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada kami khususnya bagi Para Pengusaha Perumahan Subsidi," ungkap Anggawira.
Menurut dia, PLN perlu mengevaluasi dalam model bisnis atau mencari formulasi yang tepat agar dapat memberikan kepastian investasi bagi para pelaku usaha khususnya bagi Perumahan Subsidi, karena secara harfiah Investasi adalah aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.
"Apabila kami diminta untuk menanggung atas biaya investasi tersebut kami mengharapkan adanya imbal hasil dari biaya investasi tersebut, namun prakteknya kami tidak mendapatkan hal tersebut," kata Anggawira. (TIA)