IDXChannel - Rumah subsidi syariah atau KPR Syariah semakin diminati. KPR Syariah nyatanya menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan rumah tempat tinggal dan terbebas dari riba. Adapun beberapa bank syariah semakin berinovasi dalam membuat produk KPR-nya untuk memenuhi permintaan KPR.
Sekadar diketahui, KPR Syariah memiliki teknis dan pelaksanaan yang mirip dengan KPR pada umumnya. Kemudian, KPR Syariah dikenal menggunakan sistem konvensional yang berdasarkan suku bunga, dan menggunakan sistem balas jasa.
Dimana arti balas jasa dalam KPR Syariah yaitu sistem bagi hasil. Mengutip laman RealEstat.id, Minggu (5/9/2021), adapun beberpa jenis akad rumah subsidi syariah yaitu:
KPPR subsidi pada umumnya dilaksanakan perbankan syariah dengan jenis akad murabahah dengan wakalah.
1. Akad Murabahah adalah penerapan prinsip jual beli (bay’) antara bank dan nasabah. Bank membeli rumah yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian secara prinsip menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah dengan marjin keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah. Rumah yang dibeli itu harus sudah selesai dibangun oleh pengembang selaku penjual.