IDXChannel - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Sekarang, kredit pemilikan rumah berikut dapat Anda ajukan di lembaga-lembaga keuangan seperti bank hingga lembaga keuangan non bank.
Melalui KPR, masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang tunai sejumlah harga bangunan tersebut. Mengapa bisa begitu? Sebab, yang perlu disiapkan hanyalah dana untuk down payment atau DP rumah saja. Selanjutnya, sisa biaya yang sudah termasuk bunga akan diangsur setiap bulan selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Terdapat beberapa jenis KPR yang perlu dipertimbangkan sebelum akhirnya Anda mengajukan kredit pemilikan rumah berikut ke bank pilihan.
Berdasarkan Tim OCBC Nisp, Berikut, jenis-jenis KPR Bersubsidi:
1. KPR Non Subsidi (Konvensional)
KPR Non Subsidi adalah salah satu jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank. Di mana suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate
Selain itu, denda keterlambatan cicilan yang dikenakan pada kredit pemilikan rumah tipe ini juga terbilang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan KPR Subsidi. Perihal tenor, KPR Non Subsidi umumnya memberikan waktu selama 25 tahun. Cukup lama bukan?
2. KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah kreditan rumah yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga.
Kredit pemilikan rumah bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. Kredit rumah bersubsidi berikut hanya bisa digunakan maksimal untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal 120 juta rupiah.
Suku bunganya yakni sekitar 7,25% flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.