IDXChannel – KPR Syariah menjadi pilihan bagi masyarakat yang sudah memasuki usia kerja dan berkeluarga. Bagi usia tersebut, salah satu tujuan keuangan yang ingin dicapai adalah memiliki hunian sendiri.
Mengutip laman resmi Sikpai Uangmu OJK, Sabtu (24/7/2021), tingginya harga rumah dan apartemen tersebut menjadi kemungkinan Anda untuk membeli secara tunai semakin kecil, tentunya dengan mempertimbangkan rata-rata penghasilan individu saat ini.
Salah satu alternatif pembelian hunian ini adalah dengan memanfaatkan salah satu produk keuangan yaitu Kredit Pemilikan Rumah atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA) yang disediakan oleh bank konvensional atau KPR Syariah yang disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
KPR Syariah dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip/akad murabahah atau dengan akad lainnya.
Seperti namanya, KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau UUS mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR/KPA yang ditawarkan oleh bank konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi.