Pada KPR/KPA konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang. Berikut syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum;
2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan;
3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan;
4. Besar cicilan tidak melebihi 40% penghasilan bulanan bersih;
5. Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya;
6. Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai perkembangan pembangunan atau kesepakatan para pihak; dan
7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah. (SNP)