Bukan 20 Menit, Aturan Waktu Makan di Warteg saat PPKM Ditambah Jadi 30 Menit
Waktu makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya saat PPKM kini diperpanjang menjadi 30 menit.
IDXChannel - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Pengumuman tersebut langsung dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kemarin malam.
Merespon kebijakan tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa-Bali.
Salah satu aturannya yakni memperpanjang waktu makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang sebelumnya hanya 20 menit, kini diperpanjang menjadi 30 menit.
“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” dalam Inmendagri poin f tersebut.
Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(IND)