IDXChannel - Menangani Pandemi Covid 19 yang berlarut, membuat pemerintah mengotak-atik peraturan untuk masyarakat agar masalah pandemi dan ekonomi dapat teratasi.
Setelah sebelumnya mewajibkan pemilik rumah makan dan masyarakat untuk tidak makan ditempat, kini justru memperbolehkannya dengan syarat 20 menit waktu yang diberikan kepada pengunjung rumah makan untuk menghabiskan makanan yang dipesan.
Peraturan tersebut lantas direspon banyak kalangan, mulai dari pengunjung rumah makan, pemilik rumah makan, sampai Kowantra (Koperasi Warteg Nusantara), yang pada dasarnya bersuara sama, bahwa kebijakan ini cukup merepotkan baik dari pemilik rumah makan, ataupun pengunjung.
Menurut salah satu pemilik warung makan di bilangan Jakarta Timur, Sahiroh (50), menilai 20 menit itu waktunya sangat singkat untuk seseorang. Karena pengunjung datang tidak hanya sekedar makan, namun juga sekaligus beristirahat.
"Saya kurang setuju, kan misal ojek online, itu makan disini kadang kan sambil istirahat sampai dapet orderan selanjutnya. Apalagi sekarang juga orderan kan susah, jadi butuh waktu juga nunggunya." Tutur Sahiroh, ketika ditemui MNC Portal.