sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Epidemiolog: Satu Menit Saja Virus Covid-19 Bisa Menyebar

Economics editor Binti Mufarida
27/07/2021 09:41 WIB
Terkait kebijakan makan di tempat 20 menit, epidemiolog memberikan opininya.
Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Epidemiolog: Satu Menit Saja Virus Covid-19 Bisa Menyebar (Dok.MNC Media)
Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Epidemiolog: Satu Menit Saja Virus Covid-19 Bisa Menyebar (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Salah satu aturannya dalam pelaksanaannya yakni mengizinkan warung makan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Aturan tersebut tertuang dalam kebijakan tersebut yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Merespon kebijakan ini, Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan bahwa makan di tempat 20 menit sulit dilakukan pemantauan. Bahkan, kata Dicky penularan Covid-19 cukup membutuhkan waktu 1 menit saja.

“Yang jelas sebetulnya, jangankan 20 menit, sekarang saja 1 menit saja sudah cukup untuk menularkan secara dekat. Jadi inilah, sulit saya menjelaskannya ya karena kondisinya sudah berat ini di kesehatan, di ekonomi, di sosial,” ungkap Dicky dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/7/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement