ECONOMICS

Bukan Diberi Bansos, Ini Cara OJK Hadapi Pelaku Judi Online

Nur Ichsan Yuniarto 15/06/2024 23:06 WIB

OJK ikut turun tangan memberantas judi online di Indonesia. Namun, OJK menolak jika pelaku judi online yang miskin diberi bantuan sosial atau bansos.

OJK ikut turun tangan memberantas judi online di Indonesia. (MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut turun tangan memberantas judi online di Indonesia. Namun, OJK menolak jika pelaku judi online yang miskin diberi bantuan sosial atau bansos.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan fokus memberikan edukasi ke pelaku judi online.

“Tapi kalau kita dari OJK lebih mendorong untuk edukasinya lah. Jangan sampai orang itu cepat judi online karena biasanya ketika sudah judi tuh, barang apa saja di rumah dijual," kata Friderica, Sabtu (15/6/2024).

"Apalagi kalau cuma ada fasilitas utang kayak pinjol dan lain, mereka pasti pakai dan sudah ada bukti kasus-kasus itu," lanjutnya.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menambahkan, wacana pemberian bansos dapat dipandang dari dua sisi. Di satu sisi, pemberian bansos untuk korban judol dapat menjadi sarana bantuan dari pemerintah, namun di sisi lain, bansos tersebut dapat membuat ketergantungan para pelaku atau korban judol.

"Tapi sebenarnya kan itu jadi pro dan kontra ya, kalau yang pro ya mungkin orang lagi susah kita bantu. Tapi kalau kontranya kan nanti orang jadi, kalau kepepet karena judol ada yang bantuin gitu," kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani aturan terkait satuan tugas pemberantasan judi online.

Sebelumnya, presiden sempat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak turut berpartisipasi dalam judol. Jokowi melaporkan lebih dari 2,1 juta situs judol sudah ditutup.

(NIY)

SHARE