IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening yang terdeteksi melakukan transaksi judi online (judol).
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan pemblokiran ribuan rekening itu dilakukan selama periode Januari hingga Mei 2024.
"Itu terus meningkat ya, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir," kata Natsir Kongah dalam podcast Polemik Trijaya FM bertajuk 'Mati Melarat karena Judi', Sabtu (15/6/2024).
Natsir menegaskan undang-undang memperbolehkan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Secara umum ya itu tidak ada keberatan, jadi undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang 5 hari plus 15 hari, nah setelah itu blokir itu bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," katanya.