Sejauh ini, kata Natsir, para pemilik rekening tidak ada yang mengajukan keberatan atas pemblokiran tersebut.
Sebelumnya, PPATK mengungkap nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun. "Hingga saat ini, Q1 (quartal pertama) 2024 sudah mencapai lebih dari Rp600 trilliun," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Ratusan triliun itu, kata Ivan, juga banyak dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda. Namun dia memastikan, dana yang keluar dari Indonesia ke negara lain sangat signifikan melalui transaksi judi online.
"Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," ujarnya.
(FRI)