sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kominfo Sebut Ada Indikasi Perdagangan Orang dalam Kasus Judi Online

News editor Raka Dwi Novianto
15/06/2024 12:45 WIB
Kominfo menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara.
Kominfo Sebut Ada Indikasi Perdagangan Orang dalam Kasus Judi Online. (Foto: MNC Media)
Kominfo Sebut Ada Indikasi Perdagangan Orang dalam Kasus Judi Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara.

"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).

Usman menjelaskan orang Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi online di luar negeri.

"Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," kata Usman. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement