sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkominfo Desak Telegram Hapus Judi Online, Jika Bandel akan Diblokir

News editor Nur Ichsan Yuniarto
14/06/2024 22:57 WIB
Kemenkominfo mendesak Telegram untuk menghapus peredaran konten judi online.
Kemenkominfo mendesak Telegram untuk menghapus peredaran konten judi online. (MNC Media)
Kemenkominfo mendesak Telegram untuk menghapus peredaran konten judi online. (MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendesak Telegram untuk menghapus peredaran konten judi online. Desakan ini disampaikan dengan mengirimkan surat ke Telegram.

"Kemarin kami sudah panggil Telegram. Jadi kami sudah kirim surat kedua untuk di follow up. Ada pending meter sampai 600 konten untuk segera dituntaskan," Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (14/6/2024).

Dia menambahkan, pihaknya memberikan waktu ke Telegram hingga sepekan ke depan.

"Kami kasih sepekan untuk merespons," katanya.

Semuel mengatakan proses penyuratan ini akan dilakukan hingga tiga kali.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement