IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendesak Telegram untuk menghapus peredaran konten judi online. Desakan ini disampaikan dengan mengirimkan surat ke Telegram.
"Kemarin kami sudah panggil Telegram. Jadi kami sudah kirim surat kedua untuk di follow up. Ada pending meter sampai 600 konten untuk segera dituntaskan," Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga:
Dia menambahkan, pihaknya memberikan waktu ke Telegram hingga sepekan ke depan.
"Kami kasih sepekan untuk merespons," katanya.
Semuel mengatakan proses penyuratan ini akan dilakukan hingga tiga kali.