sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkominfo Desak Telegram Hapus Judi Online, Jika Bandel akan Diblokir

News editor Nur Ichsan Yuniarto
14/06/2024 22:57 WIB
Kemenkominfo mendesak Telegram untuk menghapus peredaran konten judi online.
Kemenkominfo mendesak Telegram untuk menghapus peredaran konten judi online. (MNC Media)
Kemenkominfo mendesak Telegram untuk menghapus peredaran konten judi online. (MNC Media)

"Jika setelah surat ketiga Telegram masih tidak merespons, kami akan mengambil tindakan pemblokiran,"katanya.

Adapun jarak antara surat kedua dan ketiga adalah satu minggu. Dengan langkah tegas ini, Kementerian Kominfo berharap dapat membersihkan konten iklan judi online dari platform Telegram dan memastikan platform tersebut mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten," kata Budi.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement