sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kominfo Sebut Ada Indikasi Perdagangan Orang dalam Kasus Judi Online

News editor Raka Dwi Novianto
15/06/2024 12:45 WIB
Kominfo menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara.
Kominfo Sebut Ada Indikasi Perdagangan Orang dalam Kasus Judi Online. (Foto: MNC Media)
Kominfo Sebut Ada Indikasi Perdagangan Orang dalam Kasus Judi Online. (Foto: MNC Media)

"Kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," ujarnya.

Tidak hanya itu, Usman mengatakan pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan jumlahnya akan terus bertambah. Lebih lanjut, Usman menyebut situs judi online lebih banyak menggunakan server dari luar negeri dan dananya pun mengalir ke negara-negara di Kawasan Asia Tenggara.

"Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri ya, termasuk juga tadi aliran dananya," kata dia.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement