IDXChannel – Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara.
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk “Mati Melarat Karena Judi”, Sabtu (15/6/2024).
Usman menjelaskan orang Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi online di luar negeri.
"Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," kata Usman.
"Kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," ujarnya.
Tidak hanya itu, Usman mengatakan pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan jumlahnya akan terus bertambah. Lebih lanjut, Usman menyebut situs judi online lebih banyak menggunakan server dari luar negeri dan dananya pun mengalir ke negara-negara di Kawasan Asia Tenggara.
"Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri ya, termasuk juga tadi aliran dananya," kata dia.
(FRI)