sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online

News editor Raka Dwi Novianto
15/06/2024 10:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online (foto mnc media)
Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online (foto mnc media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement