sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online

News editor Raka Dwi Novianto
15/06/2024 10:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online (foto mnc media)
Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online (foto mnc media)

Tugas Satgas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Lalu meningkatkan koordinasi antar kementerian atau lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. 

Dan menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian atau lembaga dan atau sumber lain yang  sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement