IDXChannel - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti pembentukan satgas pemberantasan judi online. Menurutnya, pembentukan satgas tersebut karena kasus judi online sudah masuk kategori darurat.
Terlebih lagi, judi online telah memakan korban hampir setiap harinya. "Ini darurat kondisinya nyawa melayang tiap hari enggak usah nunggu pergantian pemerintah baru 6 bulan lagi. Seminggu selesai kalau mau," kata Sukamta dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk “Mati Melarat Karena Judi”, Sabtu (15/6/2024).
Sukamta yakin satgas tersebut dapat memberantas judi online secara cepat. "Paling lama seminggu selesai," kata Sukamta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip pada Sabtu (15/6/2024).
Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.