Bukan Dipicu Praktik Kartel, Ini Penyebab Kelangkaan Migor Menurut Wilmar Group
pemerintah meyakini kelangkaan pasokan muncul lantaran praktik kartel yang dilakukan oleh 27 produsen migor nasional.
IDXChannel - Pasar minyak goreng (migor) dalam negeri sempat dibuat heboh dengan melonjaknya harga hingga langkanya pasokan yang terjadi sejak akhir 2021 hingga pertengahan 2022 lalu.
Saat itu, pemerintah meyakini kelangkaan pasokan muncul lantaran praktik kartel yang dilakukan oleh 27 produsen migor nasional, yang lima diantaranya terafiliasi dengan Wilmar Group.
Setelah cukup lama bungkam atas tudingan tersebut, kini pihak Wilmar Group akhirnya angkat bicara dengan membahas lagi permasalahan setahun lalu itu. Dalam pernyataannya, pihak Wilmar Group membantah semua tudingan dari pihak pemerintah.
"Hingga saat ini bahkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) tidak mampu membuktikan adanya komunikasi dan koordinasi para terlapor untuk menetapkan harga minyak goreng di pasar," ujar Kuasa Hukum dari lima pihak terlapor dari Wilmar Group, Rikrik Rizkiyana, dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP), Minggu (15/1/2023).
Alih-alih dipicu oleh praktik kartel yang dilakukan Wilmar Group dkk, menurut Rikrik, lonjakan harga hingga kelangkaan pasokan migor di pasar justru merupakan imbas dari kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dalam mengatur industri migor nasional.
"Masalah kelangkaan (migor) justru muncul karena adanya ketidakpastian kebijakan dari pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan," tutur Rikrik.
Dalam pandangan pemerintah, lima perusahaan di bawah naungan Wilmar Group dan 27 produsen migor lain telah bersepakat dalam penetapan harga yang bakal diterapkan di pasar domestik.
Menurut Rikrik, banyaknya jumlah terlapor dalam kasus ini membuat kartel penetapan harga menjadi sangat sulit, atau bahkan tidak mungkin dilakukan. Terlebih, terdapat sejumlah perusahaan yang berada di luar asosiasi produsen minyak nabati.
Karenanya, bukan karena praktik kartel, masalah utama dalam industri migor disebut Rikrik justru muncul dari intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah secara tidak konsisten, dengan kebijakan yang kerap berubah-ubah.
"Migor yang sebelumnya diperdagangkan secara bebas melalui mekanisme pasar, berubah menjadi pasar yang diregulasi pemerintah. Dengan begitu, hukum persaingan sudah tidak lagi relevan, karena segala interaksi dalam ekosistem migor nasional sudah diatur secara langsung dan ketat oleh pemerintah," tegas Rikrik. (TSA)