Bulog Disebut Sengaja Dilemahkan, Cadangan Berasnya Makin Menipis
Ketua PATAKA, Ali Usman menyebut ada upaya sengaja melemahkan posisi Perum Bulog.
IDXChannel - Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Ali Usman menyebut ada upaya sengaja melemahkan posisi Perum Bulog. Pelemahan tersebut terlihat dari stok beras yang makin menipis dengan penurunan mutu.
Ia menyebut stok cadangan beras Bulog selama ini menipis. Hal itu karena Bulog dipaksa menyerap beras di petani tetapi tidak diberikan ruang penyalurannya/captive market oleh pemerintah. Sehingga beras Bulog di gudang menumpuk menjadi turun mutu dan mengalami kerugian.
“Ada faktor kesengajaan melemahkan Bulog atau BUMN pangan ini. Apalagi dipaksa menyerap dengan menggunakan dana komersial. Bayangkan disuruh menyerap, disimpan gudang, beras turun mutu karena tidak ada market, tapi dana komersial yang bunganya berjalan tiap tahun. Jadi Bulog dipasung alias dikerangkeng oleh kebijakan kementerian,” tegas Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2022).
Ia menyatakan, padahal sebelumnya beras Bulog disalurkan melalui program Rastra/Raskin di mana itu sebenarnya merupakan program mapan dari pemerintah pusat karena menjaga ketahanan pangan rakyat dan menjaga inflasi di daerah/nasional.
Di samping itu, menurut Usman, harapan baru ketika Perpres 66/21 tentang Badan Pangan Nasional/Bapanas diterbitkan memberikan Oase kepada Bulog dan BUMN Pangan yang lain. Perpres ini akan memberikan ruang kepastian jumlah CBP dan penyalurannya oleh Operator Bulog.
"Pasal 28 Ayat (1&2) sangat jelas Bapanas melalui operator Bulog dapat mengeksekusi dan akselerasi program penyaluran beras untuk stabilisasi pasokan dan harga, hingga menukik kejelasan jumlah CBP yang dikelola Bulog sistem FIFO. Tentu ini atas rekomendasi Kementan dan Kemendag. Dan tanpa Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas)," katanya.
Adapun Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian merancang Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan terbit pada tanggal 24 Oktober. Ali menyoroti pasal 4 ayat 2 yang menyatakan penetapan jumlah CPP dilakukan berdasarkan hasil Rakortas tingkat menteri atau kepala lembaga. Selanjutnya, pada pasal 11 ayat 6, penyaluran CPP dilakukan melalui Rakortas tingkat Menteri atau kepala Lembaga.
"Perlu diperingatkan. Jangan sampai Perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan, yakni di paksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran," ucapnya.
Karena, tutur Ali, Bulog ditugaskan menguasai CPP yakni beras, jagung, Kedelai, serta komoditas pangan strategis yang lainnya atau 11 bahan pokok.
Ia pun berharap Bapanas dapat mengeksekusi sendiri terkait jumlah CBP tanpa rakortas. Sebab, urusan pangan merupakan hal yang mendesak, terutama untuk menjaga ketahanan masyarakat dan inflasi.
Terakhir, Ali menyarankan beras dapat disalurkan melalui program strategis nasional yakni bansos melalui rastra atau raskin untuk dihidupkan kembali. "Atau dapat menggunakan istilah baru seperti Beras untuk Rakyat,” pungkasnya. (RRD)