IDXChannel - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, aturan ini sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tengah pengendalian inflasi. Apalagi beras merupakan komoditas pangan utama yang fluktuasi harganya sangat mempengaruhi tingkat inflasi nasional.
“Perbadan tentang penyaluran cadangan beras pemerintah ini menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau kita menyebutnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Arief menjelaskan, kriteria KPM penerima beras adalah keluarga tidak mampu yang telah didata oleh Kementerian Sosial. Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat melalui mekanisme yang telah ditentukan.