Peraturan Badan Pangan Nomor 4/2022 tersebut juga memuat Tim Pemantau dan Evaluasi yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemendag, Kementan, Kemensos, Kemendagri, Kemen BUMN, Setkab, dan Polri.
Arief menjelaskan, setelah diterbitkannya Perbadan ini pihaknya dapat mengoptimalisasi CBP yang tersedia secara lebih terukur, sehingga berkontribusi signifikan bagi pengendalian inflasi. NFA akan mengarahkan pelaksanaan KPSH di titik-titik yang rawan mengalami gejolak harga beras, serta daerah yang kerap berkontribusi pada kenaikan inflasi.
“Kami optimis dan siap menjalankan tugas ini, karena kami sudah pegang peta dan data titik-titik mana yang terindikasi rawan dan perlu diintervensi,” ujar Arief.
(DES)