Bupati Meranti Ribut Soal DBH Migas, Begini Perhitungannya
Terkait pernyataan Bupati Meranti, Direktur Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan perhitungan DBH Migas didasarkan pada UU No.33 Tahun 2004.
IDXChannel - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menuding Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dihuni oleh iblis dan setan. Setelah dia tidak terima dengan perhitungan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) yang semakin mengecil.
Ia bahkan mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia. Merespon hal itu, Direktur Energy Watch Mamit Setiawan menuturkan apabila mengacu kepada Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan berdasar Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jika mengacu aturan tersebut, maka Minyak Bumi dibagi dengan imbangan 84,5 persen untuk Pemerintah Pusat dan 15,5 persen untuk Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk Gas Bumi dibagi dengan imbangan 69,5% untuk Pemerintah Pusat dan 30,5% untuk Pemerintah Daerah.
Ia menuturkan, pada Pasal 19 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 dijelaskan DBH Minyak Bumi sebesar 15,5 persen dibagi dengan rincian, 3 persen dibagikan untuk Provinsi yang bersangkutan, 6 persen Kabupaten/Kota penghasil, 6 persen untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
Sementara untuk DBH Gas Bumi sebesar 30,5 persen dibagi dengan rincian, 6 persen Kabupaten/Kota yang bersangkutan, 12 persen untuk Kabupaten/Kota penghasil, 12 persen dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
Secara lebih rinci, lanjut Mamit, alokasi DBH Migas diatur berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perinbangan
Menurutnya, apabila mengacu kepada peraturan, maka apa yang dilakukan Kementerian Keuangan sudah sesuai. Ia pun meminta Adil untuk mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme pembagian DBH.
“Atau mungkin beliau belum terinformasikan secara detail oleh Kementerian Keuangan. Ada baiknya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran pihak-pihak terkait untuk lebih intens berkomunikasi dan lebih transparan lagi dalam DBH ini,” jelas Mamit kepada MNC Portal Indonesia, Senin (12/12/2022).
Ia juga menilai pemerintah perlu merevisi UU 33/2004 agar sesuai dengan kondisi saat ini di mana daerah penghasil menginginkan dana bagi hasil yang jauh lebih besar. Revisi UU Migas No 22/2001 menurutnya, mampu menjadi pintu masuk awal terkait dengan DBH sektor migas ini.
"Saya kira apa yang dirasakan bupati meranti hampir sama dengan daerah penghasil migas yang lainnya. Jadi perlu duduk bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," imbuhnya.
Terkait usulan windfall tax bagi daerah penghasil, Mamit mengaku sangat menyetujui hal itu.
"Bisa sekali, cuma ya dibuat dulu aturannya. Apa bisa hanya melalui PMK atau harus di atasnya lagi," jelas Mamit.
(FRI)