Burden Sharing Masuk UU PPSK, Pemerintah Khawatir Tekanan Suku Bunga?
UU PPSK memberikan mandat kepada Bank Indonesia (BI) untuk membeli surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana saat terjadi krisis.
IDXChannel - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat kepada Bank Indonesia (BI) untuk membeli surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana saat terjadi krisis.
Namun, aturan tersebut dianggap mengkhawatirkan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai langkah tersebut seharusnya ditetapkan saat terjadi kondisi tertentu saja, bukan diatur dalam undang-undang.
"Nanti disiplin fiskalnya melorot karena meski defisit melebar selalu ada BI yang jadi pembeli di pasar primer," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (16/12/2022).
Menurut Bhima, diterapkannya konsep burden sharing lantaran pemerintah khawatir terhadap tekanan suku bunga dan beban utang pemerintah di 2023. Seperti diketahui, tekanan perekonomian masih tinggi pada tahun depan akibat ketidakpastian global.
“Tekanan suku bunga yang terus naik tentu jadi beban utang pemerintah tahun depan, skenario burden sharing agar beban biaya bunga bisa lebih ringan," jelasnya.
Ia menambahkan, ketika burden sharing ini dilegalisasi dalam UU PPSK, maka independensi BI dikhawatirkan menurun.
"Karena seolah BI akan menunggu perintah Kemenkeu agar standby mencetak uang demi pembayaran defisit APBN," kata dia.
Efek lain dari burden sharing menurut Bima yaitu dapat memicu inflasi karena naiknya jumlah uang yang beredar.
"Sangat berisiko apabila ada krisis, dan pemicunya adalah inflasi tinggi maka burden sharing bisa perburuk krisis bukan menyelamatkan keuangan negara dari krisis," tandasnya. (NIA)